PURWAKARTA || black_online

Lagi dan lagi, sebuah SPBU bernomor 34-41108 yang berada di Kabupaten Purwakarta tepatnya di Desa Lebakanyar Kecamatan Pasawahan tertangkap kamera awak media sedang melayani pembelian BBM bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen. Kamis (24/10/2024)

Terlihat dalam tayangan vidio yang berdurasi 8 detik, yang memperlihatkan adanya salahsatu operator sedang mengisi BBM jenis solar bersubsidi kedalam Jeriken.

Padahal dalam aturan PT. Pertamina, SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen, Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. 

Dan Kebijakan tersebut berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Namun larangan itu sepertinya tidak digubris oleh pihak SPBU, padahal saat awak media merekam vidio salah satu operator SPBU yang sedang mengisi BBM jenis solar tersebut, situasinya sangat ramai, artinya hal tersebut diduga sudah biasa dilakukan oleh pihak SPBU.

Namun Ketika dikonfirmasi, pengawas SPBU bernama Hendrik menjawab bahwa hal tersebut telah melalui prosedur dengan disertai surat dari pemerintah atau dinas terkait, yang memperbolehkan memakai jeriken setelah memenuhi syarat, serta yang mengeluarkan surat rekomendasinya melalui uji petik trlebih dahulu.

Dan atas naiknya pemberitaan ini, berharap pihak Pertamina dapat melakukan upaya untuk SPBU terkait guna dilakukan tindak lanjut.

(Dwi)