Dilansir Dari Media Lensafakta.com
BANDUNG || black_online
Tak habis fikir apa yang dilakukan oleh MH (49 tahun), seorang Pegawai Negri Sipil yang berdinas di Dinas Pemadam Kebakaran, Soreang, Kabupaten Bandung. Alih-alih mengajak rekannya untuk berbisnis apar (Alat Pemadam Api Ringan), MH diduga lakukan penipuan (tipu gelap) pada korbannya Muhtar Jamaludin (47 tahun) warga Kp Biru, Majalaya Kabupaten Bandung.
Akibat ulah MH, korban MJ mengalami kerugian total hingga 38jt rupiah. Kejadian bermula dari bukan Agustus 2023, pelaku (MH) yang dikenal sebagai PNS di Damkar dengan jabatan Danru (Komandan Regu -red) tersebut merayu MJ untuk menginvestasikan sejumlah uang untuk pengadaan APAR melalui pihak ketiga. Namun, setelah berbulan-bulan lamanya, uang yang diinvestasikan itu tidak ada kejelasan sama sekali. Jangankan mendapatkan keuntungan, modal pun raib entah kemana.
"Boro-boro untung, sampai detik ini uang tak pernah kembali sepeserpun" pungkas MJ yang terlihat kesal.
Menurut informasi korban MJ, si terduga pelaku ini memang sengaja mengelabui korbannya dengan modus pengadaan APAR, diketahui ada cukup banyak orang yang menjadi korbannya.
"Kalau saya kumpulkan, mungkin banyak yang teriak akibat ulah MH ini" imbuh MJ.
"Tapi saya tidak mau tau dengan urusan itu, saya hanya ingin hak saya kembali saja" tutupnya.
MJ pun mencoba beberapa cara agar uangnya kembali, termasuk mendatangi kantor si terduga pelaku MH. Bukannya jalan keluar yang diberikan oleh pihak Dinas, hanya kekecewaan yang didapat, MJ pun dioper sana-sini seakan-akan Dinas menutup-nutupi dan melindungi terduga pelaku.
Pada akhirnya, April 2024 MJ pun membuat laporan kepolisian ke Polresta Bandung dengan tuntutan dugaan Penipuan dan Penggelapan. Laporan tersebut diterima oleh pihak Polres dengan nomor SPTL/B/192/IV/2024/Polresta Bandung/Polda Jabar, namun disayangkan hingga saat ini, 6 bulan berlalu belum ada tindakan serius dari Kepolisian.
Kami sebagi sosial kontrol sangat menyayangkan hal ini, seorang Pegawai Negri Sipil yang notabenenya sudah digaji oleh negara dari uang rakyat malah (diduga) menipu rakyat.
MJ yang melapor ke redaksi kami pada Selasa 22/10/24 itu mengungkapkan kekecewaannya kepada Dinas dan pihak terkait yang terkesan "lalai" dalam menangani kasusnya.
Kepada, Yth Bapak Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. , agar hal ini menjadi atensi, laporan pengaduan masyarakat hingga saat ini tidak diproses secara serius.
Selanjutnya, kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bandung, H.Iman Irianto,S.sos.,M.A.P agar menindaklanjuti anggota-anggota nakal yang mempermalukan dan merusak marwah institusi, atau mungkin perlu kami viralkan dulu baru akan ada tindakan?
Sebagaimana diketahui, penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP yang mana ancama pidananya kurang lebih 4 tahun penjara, BELUM LAGI SANGSI DISIPLIN dari institusi tempat terduga MH berkerja hingga penghentian tugas.
Sumber : Rendy Rahmantha Yusri, A.Md
(Dwi)
Tidak ada komentar
Posting Komentar