PURWAKARTA || Black_online
Embung atau cekungan penampung (retention basin) adalah permukaan tanah yang lebih rendah dari daratan sekitarnya dengan area cukup luas sebagai penampung air, Dan berfungsi sebagai kebutuhan masyarakat yang tidak boleh dikelola oleh kepentingan pribadi, dikarenakan Anggaran pembangunan berasal dari Pemerintah.
Senin (08/07/2024)
Sementara, yang terjadi di RT.06 RW.03 Kp.Cisair Desa Sakambang Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, terjadi pemanfaatan secara pribadi oleh pemilik lahan yang telah diakuinya bahwa anggaran pembangunan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2021 yang lalu.
Dalam perbincangan melalui saluran WhatsApp, awak media menghubungi pemilik wisata, Amat membenarkan atas perihal wisata villa dan kolam renang "WISATA TAMAN BATU CIPONDOH" yang bodong alias tidak berijin, dan ditegaskan kembali oleh awak media tentang perijinan, Yang dijawab tegas oleh Amat bahwa ia belum memiliki ijin.
Sementara banyak aduan dari masyarakat terkait wisata yang Amat kelola, sebab pemberdayaan lingkungan tidak terjadi di wilayah tersebut, sehingga di duga keras Amat pemilik wisata dan pengelola Embung mengkomersilkanya secara pribadi.
Jelas hal tersebut di duga pemanfaatan secara pribadi dengan mengkomersilkan objek yang anggaranya berasal dari Negara, oleh karenanya, kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Purwakarta untuk memeriksa adanya dugaan tersebut, sehingga jika benar adanya agar di proses sesuai Hukum.
(Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar