PURWAKARTA || Black_online
 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan SMA atau SMKN.

Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan. sementara, ketika hal tersebut mengatasnamakan Sumbangan, artinya hal itu bersifat sukarela dan tidak diwajibkan dalam nominalnya.

Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. 

Karena pada dasarnya Yang menjadi Pungutan dan Sumbangan untuk kepentingan siswa, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah, dalam hal ini Dinas Terkait. 

Namun berbeda dengan pantauan awak media terhadap SMKN 1 Bojong Purwakarta, yang justru kangkangi Undang-undang yang mengatur hal tersebut, Pasalnya, selain membebankan kepada siswa, juga telah menentukan nominal wajib sebesar Rp.80.000, yang mengatasnamakan Sumbangan. 

Dengan beralibi kesepakatan Komite atau orangtua siswa, mereka (Pihak Sekolah) membuat hal tersebut seolah - olah memang benar adanya.

Sementara, Orang tua murid yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan sangat keberatan adanya sumbangan yang diwajibkan secara nominal tersebut.

Jika pungutan dikalikan dengan jumlah keseluruhan siswa sebanyak 1476 siswa, Total uang yang diraup SMKN 1 Bojong mencapai Rp.129.888.000.

Sampai-sampai seorang wali murid ucapkan kekesalannya kepada Awak Media, dan mengeluh akan keseharianya yang bekerja sebagai kuli serabutan.

Lanjut orangtua wali murid, bahwa mereka banting tulang menjadi petani hanya berharap putra dan putri mereka kelak menjadi sukses.

Mereka menegaskan juga, walaupun  mereka bukan dari kalangan SDM yang berpendidikan, namun mereka tau tentang kecurangan-kecurangan yang di lakukan oleh pihak sekolah, namun hal itu tidak bisa mer

Ketika hendak mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMKN 1 Bojong Purwakarta, awak media tidak berhasil menemuinya dikarenakan tidak berada di tempat.

Ditempat yang sama, Risdiyanto Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Bojong Purwakarta membenarkan adanya Pungutan sebesar Rp.88.000 tersebut, namun dirinya menyanggah bahwa hal itu sebagai tindakan pungli.

Lanjut Wakasek mengatakan bahwa hal tersebut adalah inisiatif yang dilakukan oleh komite dan di setujui di Forum Komite, yang berdalih Pimpinan SMKN 1 Bojong Purwakarta.

Dapat dipastikan, atas tindakan yang dilakukan oleh SMKN 1 Purwakarta terhadap para siswa dengan memungut uang sejumlah Rp.88.000 akan mendapatkan sanksi keras dari dinas pendidikan Provinsi, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Purwakarta untuk menindak permasalahan tersebut.

(Red)