BEKASI || Black_Online
Sebagai penyelenggara Pemerintahan, sudah sepantasnya memiliki sikap Tauladan yang dapat dicontoh oleh seluruh warga, terlebih sebagai pelayan masyarakat yang telah disumpah untuk bersikap normatif kepada warga serta berkeadilan.
Namun sungguh prihatin yang terjadi di Perumahan Bumi Lestari RT.06 RW.017 Desa Mangunjaya Kabupaten Bekasi, pasalnya seorang warga yang baru saja menjadi warga penyewa rumah kontrakan di wilayah tersebut mengalami tindakan tidak mengenakan yang dilakukan oleh seorang oknum Pejabat RT setempat.
Rina warga penyewa kontrakan menyesalkan atas tindakan yang diterimanya, menurut Rina, seorang RT adalah contoh tauladan bagi seluruh warga yang menjadi tanggungjawabnya, maka dalam bertingkah harus memakai kode etik sebagai pejabat yang dinaungi oleh Pemerintah Desa setempat, bahwa segala yang dilakukanya akan berimbas terhadap Pimpinannya, lalu Rina mengutarakan kronologis kejadian yang tidak mengenakan tersebut kepada awak media saat kejadian itu.
" waktu itu saya sedang ada tamu, tiba-tiba datanglah seseorang yang mengaku sebagai RT diwilayah tersebut, tanpa basa basi, saya sebagai warga baru menyambutnya dengan mempersilahkan untuk masuk kedalam rumah, tetapi dia malah mengintrogasi seolah kami ini seseorang yang melanggar pidana dan menolak ajakan kami untuk masuk. " ucap Rina
Lanjut Rina, " sontak saya tidak nyaman dengan kedatangan mereka, sehingga saya bertanya kepada mereka bahwa apakah seperti ini perlakuan seorang pejabat RT ?, " tuturnya
Kemudian sekretaris RT yang kala itu ikut serta berkunjung ke rumah Rina, memaparkan sebuah aturan termasuk iuran wajib warga yang harus disetorkan tiap bulanya sembari mengatakan kepada Rina agar segera memberikan syarat data administrasi kepada RT tersebut ke rumahnya.
Esoknya, Rina memberikan apa yang diminta oleh RT dengan mendatangi rumahnya, tiba-tiba RT tersebut menolak data-data yang Rina berikan, sontak Rina menjadi merasa terintimidasi atas kejadian tersebut, sehingga dirinya berencana akan melaporkan hal yang menimpa dirinya kepada Kepala Desa Mangunjaya Kabupaten Bekasi.
Kejadian tersebut telah menjadi pusat perhatian seorang Wakadev intelejen & investigasi D.Silalahi yang mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum RT di Perumahan Bumi Lestari Tersebut adalah perbuatan "AROGAN" yang tidak pantas dilakukan oleh seorang petugas pengabdi Negara dalam hal ini RT.
D.Silalahi mengutuk perbuatan seorang oknum pejabat RT di Perumahan Bumi Lestari Desa Mangunjaya Kabupaten Bekasi, serta mengecam kepada kepala Desanya agar orang-orang seperti RT tersebut tidak lagi berada dalam jabatan pemerintahan Desa, yang nantinya akan merusak nama baik Desa.
Namun berbagai kesimpulan lahir atas apa yang diperbuat oleh oknum RT Tersebut, salahsatunya ada dugaan yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah perintah / didikan yang diberikan oleh pimpinan Desa yakni Kepala Desa Mangunjaya, sehingga keberanian seseorang yang menjabat sebagai RT dapat melampaui kebijakan Kades dengan berkelakuan bebas hingga berlaku "AROGAN".
Atas kejadian tersebut, agar menjadi pusat perhatian khusus oleh Kepala Desa Mangunjaya dalam mendidik etika bersosial, terlebih kepada warga yang telah menjadi tanggungjawabnya.
P.H
Tidak ada komentar
Posting Komentar