CIMAHI_Black On Line
Dugaan Kecurangan-kecurangan yang terjadi dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khususnya di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Cimahi, membuat beberapa para tokoh partai geram, terutama pimpinan Partai Gelora Kota Cimahi yang menginginkan adanya Pemungutan Suara Ulang. Jumat (16/02/2023)
Banyak dugaan-dugaan adanya kecurangan yang telah terjadi di beberapa wilayah dalam pemilu 2024 Tahun ini yang telah membuat para peserta merasa dirugikan, terutama mereka para Partai yang tidak terdominasi sebagai partai unggulan, hal tersebut berpotensi akan diadakanya kembali Pemungutan Suara Ulang.
Seperti yang dikatakan oleh salahsatu peserta dari Partai Gelora, yang telah menemukan beberapa temuan khususnya di wilayah Dapil 1 Kota Cimahi.
Ia mengatakan beberapa temuan tersebut beralibi para panitia mengalami kelelahan, namun pimpinan Partai Gelora tersebut tidak menerima begitu saja alasan dari para panitia, menurutnya, jika memang hal tersebut terjadi karena kelelahan, mengapa terjadi hampir di seluruh TPS yang ada di Dapil 1 Kota Cimahi.
Tak hanya itu saja, penggelembungan-penggelembungan suara yang diduga dilakukan secara sengaja oleh para oknum tersebut dialibikan sebagai akibat dari kelelahan, sehingga terjadi hal demikian.
Oleh karenanya, atas nama Partai Gelora, dirinya meminta dengan tegas, mendesak, dan menuntut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi agar melaksanakan pemungutan Suara Ulang.
Ketentuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diatur bedasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 372 ayat (1) bertuliskan, Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibattan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Ayat (2)-nya bertuliskan, Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, di antaranya penggunaan hak pilih oleh Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Ketentuan ini lebih rinci dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 80 Ayat (1) dan (2). Adapun untuk jangka waktu pelaksanaan PSU di TPS paling lama 10 hari setelah Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar